MEWUJUDKAN PDAM YANG SEHAT
MELALUI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PDAM
Oleh Irfan Sofi
PENDAHULUAN
Hasil analisa penilaian kinerja PDAM yang dilakukan oleh Badan
Pengembangan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) tahun 2015[1] menunjukkan
bahwa dari 368 PDAM yang telah di audit hanya 196 PDAM berstatus sehat,
selebihnya 100 PDAM berstatus kurang sehat dan 72 PDAM berstatus sakit atau
dengan kata lain hanya 53,6% yang mampu berkinerja dengan baik[2]. Indikator
penilaian kinerja yang digunakan oleh BPPSPAM meliputi 4 (empat) aspek yaitu: 1)
Aspek Keuangan dengan bobot 25%, 2) Aspek Pelayanan dengan bobot 25%, 3) Aspek Operasional
dengan bobot 35%, dan 4) Aspek Sumber Daya Manusia dengan bobot 15%.
Berdasarkan kriteria tersebut maka kinerja PDAM dapat dikelompokan dalam 3
(tiga) kategori yakni : Sehat, Kurang Sehat, dan Sakit. PDAM dengan kategori
sakit adalah PDAM yang tidak mampu menanggung resiko kas dan pinjaman dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kita semua sangat prihatin dengan
kondisi saat ini dimana banyak dari PDAM yang ada tiap tahun selalu merugi.
Tidak sedikit subsidi yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Daerah untuk PDAM.
Salah satu persoalan yang dialami oleh PDAM yaitu masalah lama yang membelit
mereka berupa utang yang terjadi saat lampau baik utang yang berasal dari dalam
negeri maupun utang luar negeri. Bahkan saat ini jumlah bunga utangnya sudah jauh
melampaui jumlah pokok yang dipinjam PDAM. Berdasarkan data yang ada pada
Kementerian Keuangan pada tahun 2016 jumlah keseluruhan utang PDAM mencapai
Rp3,91 triliun untuk 107 PDAM. Sebagian besar utang PDAM berasal dari Wilayah Jawa yang mencapai Rp1,47 triliun atau sekitar
38% dari 25 PDAM kemudian disusul PDAM di Wilayah Sumatera dengan jumlah Rp1,4
triliun atau sekitar 36% dari 44 PDAM. Sedangkan untuk Wilayah diluar Jawa dan
Sumatera ada sekitar Rp1,03 triliun untuk 38 PDAM atau 26% dengan rincian masing-masing wilayah
sesuai pada gambar dibawah.

Sumber : Kementerian Keuangan Tahun 2016
Untuk menjadikan suatu PDAM yang sehat salah satu aspek
penilaian yang disebutkan diatas yaitu Aspek Keuangan dimana didalamnya diukur
mengenai rentabilitas (kemampuan PDAM
untuk menciptakan keuntungan dan menjamin keberlanjutan), likuiditas (kemampuan PDAM memenuhi kewajiban jangka pendeknya),
dan solvabilitas (kemampuan PDAM
menjamin kewajiban jangka panjangnya oleh assetnya). Karena masih banyak dari
PDAM yang memiliki utang pada masa lampau sehingga membuat penilaian dari aspek
keuangan menjadi kecil. Oleh sebab itu untuk menjadikan PDAM yang sehat salah
satu jalan yaitu dengan menyelesaikan utang yang mereka miliki dengan
memberikan Hibah dari Pemerintah Pusat melalui Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah ke PDAM.
ALOKASI
HIBAH NON KAS
Pemerintah
dengan persetujuan DPR RI melalui APBN-P 2016 telah menganggarkan dana Hibah
kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar
penyertaan modal kepada PDAM dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi
keuangan PDAM dan penyelesaian piutang Negara pada PDAM baik yang bersumber
dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi maupun yang
bersumber dari Rekening Pembangunan Daerah. Jumlah Dana yang dianggarkan dalam
APBN-P Tahun 2016 pada Belanja Hibah yaitu sebesar Rp3.912.456.573.000,00 yang
diberikan kepada 107 Pemerintah Daerah sebagai Pemilik PDAM yang memiliki Utang
kepada Pemerintah Pusat[3].
Berdasarkan
surat Direktur Jenderal Cipta Karya, Kemen. PUPERA Nomor: PR.01.03-DC/535
tanggal 9 Agustus 2016 perihal Penyampaian Usulan Daerah Penerima Hibah dalam
Rangka Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dan kemudian ditindaklanjuti oleh DJPK
- Kemenkeu dengan menetapkan daerah penerima hibah melalui Surat Penetapan
Pemberian Hibah (SPPH) Nomor: S-36/MK.7/2006 tanggal 23 Agustus 2016 kepada 107
daerah maka pada tanggal 30 September 2016 telah dilakukan penandatanganan
Perjanjian Hibah Daerah (PHD) sebagai salah satu syarat dalam rangka
penyelesaian Piutang Negara pada PDAM untuk 106 daerah. Dalam penandatanganan
tersebut, satu daerah tidak dapat dilaksanakan penandatangan PHD karena
PDAM-nya telah tutup yaitu Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut
data dari Kemen. PUPERA terkait sisa Utang untuk 106 PDAM, diketahui bahwa
utang PDAM terjadi sejak puluhan tahun yang lalu dan sebagian besar utangnya
berupa utang non pokok yaitu berjumlah sekitar Rp3.01 triliun atau 77,39 % dari keseluruhan utang. Dengan demikian
jumlah pokok utang hanya sekitar Rp881 miliar atau hanya 22,61 % atau kurang
dari seperempatnya. Besaran rincian non pokok utang PDAM tersebut terdiri dari
bunga utang, denda, jasa bank, dan lain-lain sebagai mana tabel dibawah ini.
Tabel : DATA UTANG PDAM
(dalam miliar rupiah)
Utang PDAM
|
Jumlah
|
Persentase
|
I. Pokok
Utang
|
881.166.952.666,77
|
22,66%
|
II. Non Pokok Utang
|
3.008.331.900.982,40
|
77,34%
|
- Bunga
|
1.757.886.391.257,29
|
58,43%
|
- Jasa Bank
|
109.058.456.918,88
|
3,63%
|
- Denda
|
1.138.169.089.132,12
|
37,83%
|
- lain-lain
|
3.217.963.674,11
|
0,11%
|
Jumlah
|
3.889.498.853.649,17
|
100,00%
|
Sumber : Kementerian PUPERA Tahun 2016
PENYALURAN HIBAH NON KAS
Pelaksanaan
Hibah Non Kas dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dilaksanakan
pada Tahun Anggaran 2016 dengan batas akhir permintaan pembayaran tanggal 31
Desember 2016 dan harus dialokasikan dahulu dalam APBD untuk penyertaan modal
daerah kepada PDAM dalam bentuk non kas yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
(Perda)[4]. Mengingat
sempitnya waktu yang ada yaitu sekitar kurang dari setengah tahun sejak
ditetapkannya APBN-P 2016, maka akan menjadi tantangan tersendiri dalam proses pelaksanaan
penyaluran hibah non kas ini.
Kendala utama
yang dihadapi oleh daerah dalam pelaksanaan Hibah Non Kas ini yaitu terkait penetapan
Perda Penyertaan Modal Daerah yang harus melalui pembahasan dengan pihak
legislatif dalam waktu yang singkat. Untuk itu, saat penandatangan PHD tersebut
selain dari pihak eksekutif, pihak legislatif juga diundang untuk hadir dengan
tujuan agar terjadi kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif terkait
Hibah Non Kas sehingga proses penetapan Perda PMD ke PDAM bisa lebih cepat
selesai. Namun demikian sampai dengan akhir tahun masih terdapat 3 (tiga) daerah yang tidak dapat diproses
penyaluran Hibah Non Kas dikarenakan belum menetapkan Perda PMD yaitu Kabupaten
Labuhan Batu, Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan
jumlah Rp35,7 miliar.
Selain
kendala tersebut ada kendala lain yang sedikit menghambat yaitu rekomendasi
dari Kementerian Teknis dalam hal ini Kemen. PUPERA, amandemen naskah PHD yang disebabkan oleh Perda tidak bisa
diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak NPHD ditandatangani serta syarat
kelengkapan administrasi. Dengan kerjasama yang baik antara Kemenkeu, Kemen.
PUPERA dan Pemerintah Daerah sehingga kendala tersebut mampu diatasi sehingga
penyaluran Hibah Non Kas berhasil dengan memuaskan, hal ini terlihat dari
jumlah daerah yang berhasil menyelesaikan program ini yaitu sebanyak 103 daerah
dari 107 daerah yang ditetapkan sebagai penerima hibah ini atau sebesar 96,26%.
Penyaluran
Hibah Non Kas PDAM dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada PDAM Tahun
2016 dilakukan sebanyak 6 (enam) tahap sesuai usulan daerah dan telah diverifikasi
kelengkapan berkas oleh Kemenkeu. Penyaluran tahap I dilakukan pada tanggal 29
November 2016 untuk 16 daerah dengan jumlah Rp515,5 miliar dan penyaluran Tahap
VII atau terakhir dilakukan pada tanggal 30 Desember 2016 untuk 1 (satu) daerah
dengan jumlah Rp2,21 miliar. Rincian tahap penyaluran Hibah Non Kas dapat
dilihat dalam tabel dibawah ini.
Tabel : TAHAP PENYALURAN HIBAH NON KAS DALAM RANGKA
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PDAM
PADA TAHUN 2016
Tahap Penyaluran
|
Jumlah Daerah
|
Total Disalurkan
|
Tanggal SP2D
|
|
Tahap I
|
16
|
515.539.720.991,00
|
29-Nov-16
|
|
Tahap II
|
21
|
969.074.644.958,00
|
02-Des-16
|
|
Tahap III
|
15
|
304.071.753.006,00
|
22-Des-16
|
|
Tahap IV
|
42
|
1.991.869.999.403,00
|
28-Des-16
|
|
Tahap V
|
3
|
35.815.768.649,00
|
29-Des-16
|
|
Tahap VI
|
5
|
42.297.133.463,00
|
30-Des-16
|
|
Tahap VII
|
1
|
2.219.353.510,00
|
30-Des-16
|
|
Jumlah
|
103
|
3.860.888.373.980,00
|
Sumber : Kemenkeu Tahun 2016
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH NON KAS Di DAERAH
Problem berikutnya yang akan
hadapi daerah yaitu terkait pertanggungjawaban.
Untuk itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian
Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada
Pemerintah Pusat secara
Non Kas. Dengan terbitnya Permendagri ini, diharapkan Pemda memiliki
acuan yang jelas untuk pelaksanaan Hibah Non Kas dari mulai tahap penganggaran
sampai dengan pertanggungjawaban di APBD.
Untuk menganggarkan pendapatan hibah non kas dalam APBD pemerintah
daerah dapat menyesuaikan target
pendapatan hibah dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang
penjabaran APBD TA 2016 dengan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang
perubahan APBD TA 2016 atau dicantumkan
dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pemerintah
Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016,
maka dapat terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.
Penganggaran Pendapatan Hibah non
kas, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan
daerah yang sah, jenis pendapatan hibah, obyek pendapatan hibah dari
pemerintah, rincian obyek hibah non kas dari pemerintah pusat, sesuai
kode rekening berkenaan pada SKPKD.
Pendapatan hibah non kas digunakan untuk penyertaan modal daerah kepada PDAM
dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016. Penganggaran Penyertaan Modal
Daerah kepada PDAM berdasarkan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
kepada PDAM dianggarkan dalam akun
pembiayaan, kelompok pengeluaran
pembiayaan daerah, jenis penyertaan modal/investasi pemerintah
daerah, obyek penyertaan modal dan
rincian obyek penyertaan modal kepada PDAM.
Berdasarkan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD) menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pendapatan
dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pembiayaan. Pemerintah daerah mengakui
pendapatan hibah non kas dari pemerintah pusat setelah diterimanya SP2D Non Kas
yang diterima pemerintah daerah dari Kementerian Keuangan. Berdasarkan DPA
pembiayaan dan SP2D non kas, Bendahara Pengeluaran PPKD mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP). Selanjutnya, berdasarkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) tersebut, Bendahara Pengeluaran PPKD menerbitkan Surat
Perintah Membayar (SPM). Berdasarkan Surat Permintaan Membayar (SPM) Bendahara
Umum Daerah (BUD) mengeluarkan SP2D Penyertaan Modal pada PDAM.
Berdasarkan SP2D hibah non kas
yang diterima Pemerintah Daerah dari Kementerian Keuangan dan SP2D Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, PPKD menyusun laporan realisasi pendapatan
hibah dan pengeluaran pembiayaan PPKD. Laporan realisasi pendapatan hibah dan
pengeluaran pembiayaan PPKD dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang
pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan SP2D Penyertaan Modal Daerah, PDAM
mencatat sebagai penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah yang sekaligus
dicatat sebagai penyelesaian utang PDAM
kepada Pemerintah Pusat.
PENUTUP
Penghapusan Utang PDAM
oleh Pemerintah Pusat akan sangat bermanfaat bagi PDAM guna meningkatkan
kinerjanya dan lebih sehat keuangannya. PDAM yang sehat akan mampu memberi
pelayanan yang lebih baik bagi pelanggannya, sehingga dengan demikian dapat
membatu program Pemerintah dalam menyediakan layanan air bersih utamanya bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Pemerintah melalui APBN telah memberikan dukungan dalam
bentuk Program Hibah Air Minum kepada Pemerintah Daerah sebagai Penyertaan
Modal pada PDAM guna membantu meningkatkan jumlah pelanggan PDAM melalui
pemasangan Sambungan Rumah Tangga (SR).
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2016;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Hibah Daerah;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari
Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening
Pembangunan Daerah pada PDAM (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
280);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2006
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam
rangka Penyelesaian Hutang
Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat
secara Non Kas;
5.
Kinerja PDAM Tahun 2015, BPPSPAM, Kemen. PUPERA.
[1]
Penilaian dilakukan oleh BPPSPAM bekerjasama dengan BPKP dan Perpamsi.
[2] Coffee Morning oleh Bapak Dr. Syaiful, DEA dan Bapak Drs. Rifki Basri pada
tanggal 2 Februari 2016.
[3] Pasal
20A Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun
2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2016.
[4] Syarat
penyaluran Hibah Non Kas dalam PHD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar