Senin, 28 Januari 2019


MEWUJUDKAN PDAM YANG SEHAT
MELALUI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PDAM

Oleh Irfan Sofi


PENDAHULUAN
Hasil analisa penilaian kinerja PDAM yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) tahun 2015[1] menunjukkan bahwa dari 368 PDAM yang telah di audit  hanya 196 PDAM berstatus sehat, selebihnya 100 PDAM berstatus kurang sehat dan 72 PDAM berstatus sakit atau dengan kata lain hanya 53,6% yang mampu berkinerja dengan baik[2]. Indikator penilaian kinerja yang digunakan oleh BPPSPAM meliputi 4 (empat) aspek yaitu: 1) Aspek Keuangan dengan bobot 25%, 2) Aspek Pelayanan dengan bobot 25%, 3) Aspek Operasional dengan bobot 35%, dan 4) Aspek Sumber Daya Manusia dengan bobot 15%. Berdasarkan kriteria tersebut maka kinerja PDAM dapat dikelompokan dalam 3 (tiga) kategori yakni : Sehat, Kurang Sehat, dan Sakit. PDAM dengan kategori sakit adalah PDAM yang tidak mampu menanggung resiko kas dan pinjaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 Kita semua sangat prihatin dengan kondisi saat ini dimana banyak dari PDAM yang ada tiap tahun selalu merugi. Tidak sedikit subsidi yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Daerah untuk PDAM. Salah satu persoalan yang dialami oleh PDAM yaitu masalah lama yang membelit mereka berupa utang yang terjadi saat lampau baik utang yang berasal dari dalam negeri maupun utang luar negeri. Bahkan saat ini jumlah bunga utangnya sudah jauh melampaui jumlah pokok yang dipinjam PDAM. Berdasarkan data yang ada pada Kementerian Keuangan pada tahun 2016 jumlah keseluruhan utang PDAM mencapai Rp3,91 triliun untuk 107 PDAM. Sebagian besar utang PDAM berasal dari Wilayah  Jawa yang mencapai Rp1,47 triliun atau sekitar 38% dari 25 PDAM kemudian disusul PDAM di Wilayah Sumatera dengan jumlah Rp1,4 triliun atau sekitar 36% dari 44 PDAM. Sedangkan untuk Wilayah diluar Jawa dan Sumatera ada sekitar Rp1,03 triliun untuk 38 PDAM  atau 26% dengan rincian masing-masing wilayah sesuai pada gambar dibawah.
              Sumber : Kementerian Keuangan Tahun 2016
            Untuk menjadikan suatu PDAM yang sehat salah satu aspek penilaian yang disebutkan diatas yaitu Aspek Keuangan dimana didalamnya diukur mengenai rentabilitas (kemampuan PDAM untuk menciptakan keuntungan dan menjamin keberlanjutan), likuiditas (kemampuan PDAM memenuhi kewajiban jangka pendeknya), dan solvabilitas (kemampuan PDAM menjamin kewajiban jangka panjangnya oleh assetnya). Karena masih banyak dari PDAM yang memiliki utang pada masa lampau sehingga membuat penilaian dari aspek keuangan menjadi kecil. Oleh sebab itu untuk menjadikan PDAM yang sehat salah satu jalan yaitu dengan menyelesaikan utang yang mereka miliki dengan memberikan Hibah dari Pemerintah Pusat melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke PDAM.
ALOKASI HIBAH NON KAS
Pemerintah dengan persetujuan DPR RI melalui APBN-P 2016 telah menganggarkan dana Hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang Negara pada PDAM baik yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi maupun yang bersumber dari Rekening Pembangunan Daerah. Jumlah Dana yang dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016 pada Belanja Hibah yaitu sebesar Rp3.912.456.573.000,00 yang diberikan kepada 107 Pemerintah Daerah sebagai Pemilik PDAM yang memiliki Utang kepada Pemerintah Pusat[3].
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Cipta Karya, Kemen. PUPERA Nomor: PR.01.03-DC/535 tanggal 9 Agustus 2016 perihal Penyampaian Usulan Daerah Penerima Hibah dalam Rangka Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dan kemudian ditindaklanjuti oleh DJPK - Kemenkeu dengan menetapkan daerah penerima hibah melalui Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) Nomor: S-36/MK.7/2006 tanggal 23 Agustus 2016 kepada 107 daerah maka pada tanggal 30 September 2016 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) sebagai salah satu syarat dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada PDAM untuk 106 daerah. Dalam penandatanganan tersebut, satu daerah tidak dapat dilaksanakan penandatangan PHD karena PDAM-nya telah tutup yaitu Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut data dari Kemen. PUPERA terkait sisa Utang untuk 106 PDAM, diketahui bahwa utang PDAM terjadi sejak puluhan tahun yang lalu dan sebagian besar utangnya berupa utang non pokok yaitu berjumlah sekitar Rp3.01 triliun atau 77,39 %  dari keseluruhan utang. Dengan demikian jumlah pokok utang hanya sekitar Rp881 miliar atau hanya 22,61 % atau kurang dari seperempatnya. Besaran rincian non pokok utang PDAM tersebut terdiri dari bunga utang, denda, jasa bank, dan lain-lain sebagai mana tabel dibawah ini.
Tabel : DATA UTANG PDAM
(dalam miliar rupiah)

Utang PDAM
Jumlah
Persentase
I.  Pokok Utang
881.166.952.666,77
22,66%
II. Non Pokok Utang
3.008.331.900.982,40
77,34%
- Bunga
1.757.886.391.257,29
58,43%
- Jasa Bank
109.058.456.918,88
3,63%
- Denda
1.138.169.089.132,12
37,83%
- lain-lain
3.217.963.674,11
0,11%
Jumlah
3.889.498.853.649,17
100,00%
                 Sumber : Kementerian PUPERA Tahun 2016
PENYALURAN  HIBAH NON KAS
Pelaksanaan Hibah Non Kas dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan batas akhir permintaan pembayaran tanggal 31 Desember 2016 dan harus dialokasikan dahulu dalam APBD untuk penyertaan modal daerah kepada PDAM dalam bentuk non kas yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda)[4]. Mengingat sempitnya waktu yang ada yaitu sekitar kurang dari setengah tahun sejak ditetapkannya APBN-P 2016, maka akan menjadi tantangan tersendiri dalam proses pelaksanaan penyaluran hibah non kas ini.
Kendala utama yang dihadapi oleh daerah dalam pelaksanaan Hibah Non Kas ini yaitu terkait penetapan Perda Penyertaan Modal Daerah yang harus melalui pembahasan dengan pihak legislatif dalam waktu yang singkat. Untuk itu, saat penandatangan PHD tersebut selain dari pihak eksekutif, pihak legislatif juga diundang untuk hadir dengan tujuan agar terjadi kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif terkait Hibah Non Kas sehingga proses penetapan Perda PMD ke PDAM bisa lebih cepat selesai. Namun demikian sampai dengan akhir tahun masih terdapat  3 (tiga) daerah yang tidak dapat diproses penyaluran Hibah Non Kas dikarenakan belum menetapkan Perda PMD yaitu Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan jumlah Rp35,7 miliar.
Selain kendala tersebut ada kendala lain yang sedikit menghambat yaitu rekomendasi dari Kementerian Teknis dalam hal ini Kemen. PUPERA, amandemen naskah PHD  yang disebabkan oleh Perda tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak NPHD ditandatangani serta syarat kelengkapan administrasi. Dengan kerjasama yang baik antara Kemenkeu, Kemen. PUPERA dan Pemerintah Daerah sehingga kendala tersebut mampu diatasi sehingga penyaluran Hibah Non Kas berhasil dengan memuaskan, hal ini terlihat dari jumlah daerah yang berhasil menyelesaikan program ini yaitu sebanyak 103 daerah dari 107 daerah yang ditetapkan sebagai penerima hibah ini atau sebesar 96,26%.
Penyaluran Hibah Non Kas PDAM dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada PDAM Tahun 2016 dilakukan sebanyak 6 (enam) tahap sesuai usulan daerah dan telah diverifikasi kelengkapan berkas oleh Kemenkeu. Penyaluran tahap I dilakukan pada tanggal 29 November 2016 untuk 16 daerah dengan jumlah Rp515,5 miliar dan penyaluran Tahap VII atau terakhir dilakukan pada tanggal 30 Desember 2016 untuk 1 (satu) daerah dengan jumlah Rp2,21 miliar. Rincian tahap penyaluran Hibah Non Kas dapat dilihat dalam tabel dibawah ini.
Tabel :  TAHAP PENYALURAN HIBAH NON KAS DALAM RANGKA PENYELESAIAN   PIUTANG NEGARA PADA PDAM PADA TAHUN 2016

Tahap Penyaluran
Jumlah Daerah

Total Disalurkan
Tanggal SP2D
Tahap I
16

515.539.720.991,00
29-Nov-16
Tahap II
21

969.074.644.958,00
02-Des-16
Tahap III
15

304.071.753.006,00
22-Des-16
Tahap IV
42

1.991.869.999.403,00
28-Des-16
Tahap V
3

35.815.768.649,00
29-Des-16
Tahap VI
5

42.297.133.463,00
30-Des-16
Tahap VII
1

2.219.353.510,00
30-Des-16
Jumlah
103

3.860.888.373.980,00
     Sumber : Kemenkeu Tahun 2016

PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH NON KAS Di DAERAH
Problem berikutnya yang akan hadapi daerah yaitu terkait pertanggungjawaban.  Untuk itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas. Dengan terbitnya Permendagri ini, diharapkan Pemda memiliki acuan yang jelas untuk pelaksanaan Hibah Non Kas dari mulai tahap penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban di APBD.
Untuk menganggarkan pendapatan hibah non kas dalam APBD pemerintah daerah dapat menyesuaikan target pendapatan hibah dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD TA 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2016 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).  Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, maka dapat terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.
Penganggaran Pendapatan Hibah non kas, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan hibah, obyek pendapatan hibah dari pemerintah, rincian obyek hibah non kas dari pemerintah pusat, sesuai kode rekening berkenaan pada SKPKD. Pendapatan hibah non kas digunakan untuk penyertaan modal daerah kepada PDAM dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016. Penganggaran Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM berdasarkan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM dianggarkan dalam akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, jenis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, obyek penyertaan modal dan rincian obyek penyertaan modal kepada PDAM.
Berdasarkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pendapatan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pembiayaan. Pemerintah daerah mengakui pendapatan hibah non kas dari pemerintah pusat setelah diterimanya SP2D Non Kas yang diterima pemerintah daerah dari Kementerian Keuangan. Berdasarkan DPA pembiayaan dan SP2D non kas, Bendahara Pengeluaran PPKD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Selanjutnya, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, Bendahara Pengeluaran PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Berdasarkan Surat Permintaan Membayar (SPM) Bendahara Umum Daerah (BUD) mengeluarkan SP2D Penyertaan Modal pada PDAM.
Berdasarkan SP2D hibah non kas yang diterima Pemerintah Daerah dari Kementerian Keuangan dan SP2D Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, PPKD menyusun laporan realisasi pendapatan hibah dan pengeluaran pembiayaan PPKD. Laporan realisasi pendapatan hibah dan pengeluaran pembiayaan PPKD dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan SP2D Penyertaan Modal Daerah, PDAM mencatat sebagai penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah yang sekaligus dicatat sebagai penyelesaian  utang PDAM kepada Pemerintah Pusat.

PENUTUP
            Penghapusan Utang PDAM oleh Pemerintah Pusat akan sangat bermanfaat bagi PDAM guna meningkatkan kinerjanya dan lebih sehat keuangannya. PDAM yang sehat akan mampu memberi pelayanan yang lebih baik bagi pelanggannya, sehingga dengan demikian dapat membatu program Pemerintah dalam menyediakan layanan air bersih utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah melalui APBN telah memberikan dukungan dalam bentuk Program Hibah Air Minum kepada Pemerintah Daerah sebagai Penyertaan Modal pada PDAM guna membantu meningkatkan jumlah pelanggan PDAM melalui pemasangan Sambungan Rumah Tangga (SR).

DAFTAR PUSTAKA
1.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2016;
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Hibah Daerah;
3.        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 280);
4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2006 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas;
5.        Kinerja PDAM Tahun 2015, BPPSPAM, Kemen. PUPERA.



[1] Penilaian dilakukan oleh BPPSPAM bekerjasama dengan BPKP dan Perpamsi.
[2] Coffee Morning oleh Bapak Dr. Syaiful, DEA dan Bapak Drs. Rifki Basri pada tanggal 2 Februari 2016.
[3] Pasal 20A Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2016.
[4] Syarat penyaluran Hibah Non Kas dalam PHD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar