Senin, 28 Januari 2019


MEWUJUDKAN PDAM YANG SEHAT
MELALUI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PDAM

Oleh Irfan Sofi


PENDAHULUAN
Hasil analisa penilaian kinerja PDAM yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) tahun 2015[1] menunjukkan bahwa dari 368 PDAM yang telah di audit  hanya 196 PDAM berstatus sehat, selebihnya 100 PDAM berstatus kurang sehat dan 72 PDAM berstatus sakit atau dengan kata lain hanya 53,6% yang mampu berkinerja dengan baik[2]. Indikator penilaian kinerja yang digunakan oleh BPPSPAM meliputi 4 (empat) aspek yaitu: 1) Aspek Keuangan dengan bobot 25%, 2) Aspek Pelayanan dengan bobot 25%, 3) Aspek Operasional dengan bobot 35%, dan 4) Aspek Sumber Daya Manusia dengan bobot 15%. Berdasarkan kriteria tersebut maka kinerja PDAM dapat dikelompokan dalam 3 (tiga) kategori yakni : Sehat, Kurang Sehat, dan Sakit. PDAM dengan kategori sakit adalah PDAM yang tidak mampu menanggung resiko kas dan pinjaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 Kita semua sangat prihatin dengan kondisi saat ini dimana banyak dari PDAM yang ada tiap tahun selalu merugi. Tidak sedikit subsidi yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Daerah untuk PDAM. Salah satu persoalan yang dialami oleh PDAM yaitu masalah lama yang membelit mereka berupa utang yang terjadi saat lampau baik utang yang berasal dari dalam negeri maupun utang luar negeri. Bahkan saat ini jumlah bunga utangnya sudah jauh melampaui jumlah pokok yang dipinjam PDAM. Berdasarkan data yang ada pada Kementerian Keuangan pada tahun 2016 jumlah keseluruhan utang PDAM mencapai Rp3,91 triliun untuk 107 PDAM. Sebagian besar utang PDAM berasal dari Wilayah  Jawa yang mencapai Rp1,47 triliun atau sekitar 38% dari 25 PDAM kemudian disusul PDAM di Wilayah Sumatera dengan jumlah Rp1,4 triliun atau sekitar 36% dari 44 PDAM. Sedangkan untuk Wilayah diluar Jawa dan Sumatera ada sekitar Rp1,03 triliun untuk 38 PDAM  atau 26% dengan rincian masing-masing wilayah sesuai pada gambar dibawah.
              Sumber : Kementerian Keuangan Tahun 2016
            Untuk menjadikan suatu PDAM yang sehat salah satu aspek penilaian yang disebutkan diatas yaitu Aspek Keuangan dimana didalamnya diukur mengenai rentabilitas (kemampuan PDAM untuk menciptakan keuntungan dan menjamin keberlanjutan), likuiditas (kemampuan PDAM memenuhi kewajiban jangka pendeknya), dan solvabilitas (kemampuan PDAM menjamin kewajiban jangka panjangnya oleh assetnya). Karena masih banyak dari PDAM yang memiliki utang pada masa lampau sehingga membuat penilaian dari aspek keuangan menjadi kecil. Oleh sebab itu untuk menjadikan PDAM yang sehat salah satu jalan yaitu dengan menyelesaikan utang yang mereka miliki dengan memberikan Hibah dari Pemerintah Pusat melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke PDAM.
ALOKASI HIBAH NON KAS
Pemerintah dengan persetujuan DPR RI melalui APBN-P 2016 telah menganggarkan dana Hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang Negara pada PDAM baik yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi maupun yang bersumber dari Rekening Pembangunan Daerah. Jumlah Dana yang dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016 pada Belanja Hibah yaitu sebesar Rp3.912.456.573.000,00 yang diberikan kepada 107 Pemerintah Daerah sebagai Pemilik PDAM yang memiliki Utang kepada Pemerintah Pusat[3].
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Cipta Karya, Kemen. PUPERA Nomor: PR.01.03-DC/535 tanggal 9 Agustus 2016 perihal Penyampaian Usulan Daerah Penerima Hibah dalam Rangka Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dan kemudian ditindaklanjuti oleh DJPK - Kemenkeu dengan menetapkan daerah penerima hibah melalui Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) Nomor: S-36/MK.7/2006 tanggal 23 Agustus 2016 kepada 107 daerah maka pada tanggal 30 September 2016 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) sebagai salah satu syarat dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada PDAM untuk 106 daerah. Dalam penandatanganan tersebut, satu daerah tidak dapat dilaksanakan penandatangan PHD karena PDAM-nya telah tutup yaitu Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut data dari Kemen. PUPERA terkait sisa Utang untuk 106 PDAM, diketahui bahwa utang PDAM terjadi sejak puluhan tahun yang lalu dan sebagian besar utangnya berupa utang non pokok yaitu berjumlah sekitar Rp3.01 triliun atau 77,39 %  dari keseluruhan utang. Dengan demikian jumlah pokok utang hanya sekitar Rp881 miliar atau hanya 22,61 % atau kurang dari seperempatnya. Besaran rincian non pokok utang PDAM tersebut terdiri dari bunga utang, denda, jasa bank, dan lain-lain sebagai mana tabel dibawah ini.
Tabel : DATA UTANG PDAM
(dalam miliar rupiah)

Utang PDAM
Jumlah
Persentase
I.  Pokok Utang
881.166.952.666,77
22,66%
II. Non Pokok Utang
3.008.331.900.982,40
77,34%
- Bunga
1.757.886.391.257,29
58,43%
- Jasa Bank
109.058.456.918,88
3,63%
- Denda
1.138.169.089.132,12
37,83%
- lain-lain
3.217.963.674,11
0,11%
Jumlah
3.889.498.853.649,17
100,00%
                 Sumber : Kementerian PUPERA Tahun 2016
PENYALURAN  HIBAH NON KAS
Pelaksanaan Hibah Non Kas dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan batas akhir permintaan pembayaran tanggal 31 Desember 2016 dan harus dialokasikan dahulu dalam APBD untuk penyertaan modal daerah kepada PDAM dalam bentuk non kas yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda)[4]. Mengingat sempitnya waktu yang ada yaitu sekitar kurang dari setengah tahun sejak ditetapkannya APBN-P 2016, maka akan menjadi tantangan tersendiri dalam proses pelaksanaan penyaluran hibah non kas ini.
Kendala utama yang dihadapi oleh daerah dalam pelaksanaan Hibah Non Kas ini yaitu terkait penetapan Perda Penyertaan Modal Daerah yang harus melalui pembahasan dengan pihak legislatif dalam waktu yang singkat. Untuk itu, saat penandatangan PHD tersebut selain dari pihak eksekutif, pihak legislatif juga diundang untuk hadir dengan tujuan agar terjadi kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif terkait Hibah Non Kas sehingga proses penetapan Perda PMD ke PDAM bisa lebih cepat selesai. Namun demikian sampai dengan akhir tahun masih terdapat  3 (tiga) daerah yang tidak dapat diproses penyaluran Hibah Non Kas dikarenakan belum menetapkan Perda PMD yaitu Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan jumlah Rp35,7 miliar.
Selain kendala tersebut ada kendala lain yang sedikit menghambat yaitu rekomendasi dari Kementerian Teknis dalam hal ini Kemen. PUPERA, amandemen naskah PHD  yang disebabkan oleh Perda tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak NPHD ditandatangani serta syarat kelengkapan administrasi. Dengan kerjasama yang baik antara Kemenkeu, Kemen. PUPERA dan Pemerintah Daerah sehingga kendala tersebut mampu diatasi sehingga penyaluran Hibah Non Kas berhasil dengan memuaskan, hal ini terlihat dari jumlah daerah yang berhasil menyelesaikan program ini yaitu sebanyak 103 daerah dari 107 daerah yang ditetapkan sebagai penerima hibah ini atau sebesar 96,26%.
Penyaluran Hibah Non Kas PDAM dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada PDAM Tahun 2016 dilakukan sebanyak 6 (enam) tahap sesuai usulan daerah dan telah diverifikasi kelengkapan berkas oleh Kemenkeu. Penyaluran tahap I dilakukan pada tanggal 29 November 2016 untuk 16 daerah dengan jumlah Rp515,5 miliar dan penyaluran Tahap VII atau terakhir dilakukan pada tanggal 30 Desember 2016 untuk 1 (satu) daerah dengan jumlah Rp2,21 miliar. Rincian tahap penyaluran Hibah Non Kas dapat dilihat dalam tabel dibawah ini.
Tabel :  TAHAP PENYALURAN HIBAH NON KAS DALAM RANGKA PENYELESAIAN   PIUTANG NEGARA PADA PDAM PADA TAHUN 2016

Tahap Penyaluran
Jumlah Daerah

Total Disalurkan
Tanggal SP2D
Tahap I
16

515.539.720.991,00
29-Nov-16
Tahap II
21

969.074.644.958,00
02-Des-16
Tahap III
15

304.071.753.006,00
22-Des-16
Tahap IV
42

1.991.869.999.403,00
28-Des-16
Tahap V
3

35.815.768.649,00
29-Des-16
Tahap VI
5

42.297.133.463,00
30-Des-16
Tahap VII
1

2.219.353.510,00
30-Des-16
Jumlah
103

3.860.888.373.980,00
     Sumber : Kemenkeu Tahun 2016

PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH NON KAS Di DAERAH
Problem berikutnya yang akan hadapi daerah yaitu terkait pertanggungjawaban.  Untuk itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas. Dengan terbitnya Permendagri ini, diharapkan Pemda memiliki acuan yang jelas untuk pelaksanaan Hibah Non Kas dari mulai tahap penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban di APBD.
Untuk menganggarkan pendapatan hibah non kas dalam APBD pemerintah daerah dapat menyesuaikan target pendapatan hibah dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD TA 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2016 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).  Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, maka dapat terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.
Penganggaran Pendapatan Hibah non kas, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan hibah, obyek pendapatan hibah dari pemerintah, rincian obyek hibah non kas dari pemerintah pusat, sesuai kode rekening berkenaan pada SKPKD. Pendapatan hibah non kas digunakan untuk penyertaan modal daerah kepada PDAM dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016. Penganggaran Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM berdasarkan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM dianggarkan dalam akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, jenis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, obyek penyertaan modal dan rincian obyek penyertaan modal kepada PDAM.
Berdasarkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pendapatan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pembiayaan. Pemerintah daerah mengakui pendapatan hibah non kas dari pemerintah pusat setelah diterimanya SP2D Non Kas yang diterima pemerintah daerah dari Kementerian Keuangan. Berdasarkan DPA pembiayaan dan SP2D non kas, Bendahara Pengeluaran PPKD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Selanjutnya, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut, Bendahara Pengeluaran PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Berdasarkan Surat Permintaan Membayar (SPM) Bendahara Umum Daerah (BUD) mengeluarkan SP2D Penyertaan Modal pada PDAM.
Berdasarkan SP2D hibah non kas yang diterima Pemerintah Daerah dari Kementerian Keuangan dan SP2D Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, PPKD menyusun laporan realisasi pendapatan hibah dan pengeluaran pembiayaan PPKD. Laporan realisasi pendapatan hibah dan pengeluaran pembiayaan PPKD dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan SP2D Penyertaan Modal Daerah, PDAM mencatat sebagai penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah yang sekaligus dicatat sebagai penyelesaian  utang PDAM kepada Pemerintah Pusat.

PENUTUP
            Penghapusan Utang PDAM oleh Pemerintah Pusat akan sangat bermanfaat bagi PDAM guna meningkatkan kinerjanya dan lebih sehat keuangannya. PDAM yang sehat akan mampu memberi pelayanan yang lebih baik bagi pelanggannya, sehingga dengan demikian dapat membatu program Pemerintah dalam menyediakan layanan air bersih utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah melalui APBN telah memberikan dukungan dalam bentuk Program Hibah Air Minum kepada Pemerintah Daerah sebagai Penyertaan Modal pada PDAM guna membantu meningkatkan jumlah pelanggan PDAM melalui pemasangan Sambungan Rumah Tangga (SR).

DAFTAR PUSTAKA
1.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2016;
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Hibah Daerah;
3.        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 280);
4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2006 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas;
5.        Kinerja PDAM Tahun 2015, BPPSPAM, Kemen. PUPERA.



[1] Penilaian dilakukan oleh BPPSPAM bekerjasama dengan BPKP dan Perpamsi.
[2] Coffee Morning oleh Bapak Dr. Syaiful, DEA dan Bapak Drs. Rifki Basri pada tanggal 2 Februari 2016.
[3] Pasal 20A Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2016.
[4] Syarat penyaluran Hibah Non Kas dalam PHD

Kamis, 26 Desember 2013

Bijak Mengelola Keuangan Keluarga

Senin, 23 Desember 2013 kami diberi kesempatan untuk menghadiri seminar yang bertemakan Bijak Mengelola Keuangan Keluarga yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Keuangan Umum, BPPK dengan pembicara Ligwina Hananto. Beliau adalah pendiri QM Financial dan Trainner di bidang Keuangan serta mempunyai acara di Hard Rock Radio.  Tema yang cukup menarik buat kita yang sering kali gaji atau penghasilan sering habis atau berpenghasilan 10 koma maksudnya tanggal 10 sudah pontang panting. Memanage uang memang tidaklah mudah walaupun kita lulusan akuntansi atau manajemen. apalagi keuangan keluarga yang sedikat banyak agak ruwet apalagi untuk pasangan yang satu pintu penghasilan keluarga.
Beliau sedikit banyak mmemberikan pengetahuan dan pengalamannya menangani berbagai macam persoalan keuangan keluarga dan memberikan juga trik-trik dalam menghadapi persoalan keuangan keluarga. Beliau tidak memberikan bagaimana PNS mencari penghasilan tambahan karena PNS tidak diperkenankan untuk bisnis tetapi bagaimana dengan penghasilan yang ada kita mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan untuk menghadapi keperluan-keperluan jangka pendek atau jangka panjang. Apalagi yang memiliki akan terkait kesehatan atau pendidikan mereka, itu perlu direncanakan dari dini.
Kita diharuskan membuat pembukuan pemasukan dan pengeluaran apa saja yang akan dikeluarkan setiap bulannya. Pengeluaran harus dipisahkan pengelurana yang utama dan pengeluaran lain-lain yang tidak terencana. Jikalau pasangan baru pastinya masih banyak cicilan-cicilan, baik rumah, kendaraan dan sebagainya. Seyogyanya jangan sampai menguras dari penghasilan kita, maksimal 30 % dari penghasilan kita untuk membayar cicilan. Kita juga harus memperhitungkan pendidikan anak kedepan tergantung jangka waktunya. Banyak cara yang bisa kita tempuh dengan memperhitungkan waktu dan return yang akan kita peroleh. Misalnya untuk jangka pendek bisa kita menabung atau jangka menengah dengan deposito atau jangka panjang dengan kita investasikan di pasar uang dengan bisa membeli saham, atau investasi di emas batangan.
Setiap bulannya jangan lupa kita untuk menabung minimal 10 % dari penghasilan kita, dan perlu juga disiapkan dana cadangan sesuai dengan jumlah keluarga kita minimal 4 kali gaji untuk yang belum menikah dan 6 kali gaji untuk yang sudah menikah dan anak satu 9 kali gaji serta untuk keluarga besar 12 kali gaji perlu kita cadangan. Ini yang semua orang belum terpikirkan jikalau sewaktu-waktu penghasilan kita terpustus karena berhenti kerja.
Beliau juga menyarankan agar kita harus mendidik anak dari usia dini bagaimana membelanjakan uang yang ada dan dalam kondisi bagaimana kita harus membelanjakan. Latihan tersebut harus kita tanamkan kepada anak-anak agar mereka tahu bagaimana harus mengelola uang yang mereka miliki karena mencari uang itu tidaklah mudah, tetapi membelanjakan itu jauh lebih sulit....

The Power of Communication


Communication merupakan sesuatu yang sangat penting dan akan mempengaruhi keberhasilan seseorang dalam bekerja. Berdasarkan survei tentang Top Ten Skills Employeers, Communication menduduki peringkat pertama, bahkan mengungguli kejujuran, ketrampilan, motivasi, kemampuan beradaptasi maupun team works. Tiap hari kita mengucapkan kata-kata hampir mencapai 18.000 per hari atau kalau dibuat rata-rata 300 per menit. Untuk itu pada pertengahan Desember 2013 lalu, Pusdiklat KU mengadakan sebuah seminar yang sangat menarik sekali dan mengundang nara sumber yang kompeten dibidangnya yaitu seminar yang berjudul "The Power Of Communication" dengan pembicara Choki Sitohang".
Menurut beliau kemampuan komunikasi itu bisa dilatih, tidak semua orang diberi bakat untuk berbicara di depan orang. Nervous pasti ada walaupun dia sudah sering berbicara di depan orang banyak, yang terpenting kita harus bisa mengelola nervous tersebut sehingga menjadi kekuatan yang akan membantu kita untuk berbicara. Ketakutan akan Speaking, berdasarkan survei di USA mengalahkan ketakutan akan ketinggian, terbang, kedalaman, bahkan ketakutan akan krisis ekonomi atau financial.
Untuk meminimalisir ketakutan tersebut kita harus melakukan persiapan, persiapan, dan persiapan. Jika kita lupa akan apa yang kita akan sampaikan, carilah pembicaraan lain yang akan mencairkan suasana sehingga dalam waktu yang tidak lama kita akan menemukan topik semula.
Ada 3 komunikasi yaitu komunikasi verbal, voice, dan visual atau yang terkenal dengan "3 V". dari ketiga komunikasi tersebut Visual (body language) akan mendominasi seseorang dalam berkuminaksi yaitu sekitar 55 % diikuti komunikasi suara yang sekitar 38 % dan sisanya menggunakan komunikasi verbal sebesar 7%. Dalam kesempatan tersebut juga Choki memberikan pengalaman beliau berkecimpung dalam dunia reportasi.

Selasa, 24 Desember 2013

Karimun....

Sebuah kabupaten diselat malaka dekat dengan Singapura dan Malaysia, merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. Kabupaten ini terletak disebuah pulau yang dulu terkenal akan granite nya. Sejak otonomi berkembang, daerah ini ikut berkembang menjadi sebuah kabupaten yang menjadi pintu masuk dan keluar barang maupun orang ke atau dari Malaysia maupun Singapura yang letaknya tidak jauh dari daerah ini. Jika anda akan menuju pulau ini, bisa menggunakan kapal cepat dari pelabuhan di Batam. Tampak dari kapal yang melaju gedung-gedung yang menjulang di wilayah Singapura.
Perjalanan ke pulau ini hanya untuk menghadiri undangan dari daerah untuk sosialisasi, kita menginap di Batam sehingga tidak mengatahui sebenarnya seberapa ramai nya daerah ini yang beribukota di Tanjung Balai Karimun. Budaya melayu sangat kental dengan busana yang dipakai oleh aparatur negaranya di hari jum'at. Komplek perkantoran yang terpisah jauh dari pusat kota sebagaimana lazimnya daerah otonom baru.
Perekonomian disana sangat bagus dengan banyaknya transaksi jual-beli, hal ini dapat dilihat banyaknya pertokoan dan pasar disana. Masyarakat karimun sering bolak-balik ke Malaka, Malaysia. Mereka lebih percaya pengobatan di Rumah Sakit Malaka dari pada di Karimun. Ini yang harus menjadi evaluasi kita semua mengapa mereka lebih percaya diluar daripada di dalam negeri. apakah pelayanan di sana lebih baik atau dokternya lebih canggih. ini yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama.


Ultah ke-2 Adek Birruna

Tepat tanggal 4 Desember 2013, genap 2 tahun umur Adek Birruna.. Kita rayakan hari kelahiran adek dengan sederhana yaitu hanya dengan kue ultah yang kita potong hanya berempat. Sebelum genap umurnya 2 tahun, istri saya sangat cemas karena adek belum bisa lancar jalan. syukur alhamdulillah menjelang ulang tahun kemarin dengan kehendak Allah SWT adek lancar jalan dan bahkan sekarang mulai lincah untuk saling kejar-kejaran dengan Mas Aslam.
Berbeda dengan perayaan ultah pertama yang mengundang kawan-kawan sekitar kompleks karena waktu itu Mas Aslam juga rencana akan dirayakan di sekolahnya. Sekarang sudah terlihat lucu, dengan busana bak peri turun dari langit ditiuplah lilin sendiri dan memotong kue untuk disuapin ke ayah bunda dan mas Aslam. Dengan menyanyi lagu panjang umur dan sebelumnya didahului oleh Doa lilin ditiup sebagai pertanda bertambahlah umur adek. Kami selaku orang tua hanya bisa berdoa semoga kelak menjadi anak sholehah, bisa membanggakan kedua orang tua dan bisa berbakti kepada orang tua, agama, nusa dan bangsa.

Senin, 23 Desember 2013

Liburan Keluarga ke Kampung Laskar Pelangi

Akhirnya setelah menunggu beberapa tahun, kami sekeluarga dapat kembali menjejakkan kaki di bumi laskar pelangi, tepatnya di tanjung pandang, belitong pada awal bulan Mei 2013. Kami berdua bersama istri meninggalkan belitung karena pindah tugas pada tahun 2007 tepatnya bulan Mei, berarti tepat 6 tahun kami baru bisa kembali ke kampung kedua yang mempertemukan kami. Sudah lama kami menanti saat seperti ini tetapi karena banyak kendala yang menyebabkan kami tidak bisa berkunjung kesana ketemu sanak saudara, istri hamil, anak masih kecil, dan akhirnya lahir anak kedua kami. Kalau sendiri saya sudah dua kali kesana karena pas ada dinas kantor kesana.
Saat yang tepat tiba, ada undangan dari daerah sebagai narasumber kami manfaatkan juga untuk sekeluarga bersilaturahmi kesana, untuk ketemu saudara, teman lama dan kangen sama masakan belitong. Kami datang lebih awal sebelum acara yang diadakan oleh pemda setempat. Kami menginap di rumah saudara dahulu, dan berkunjung kerumah saudara yang lain. Lama tak berkunjung membuat istri saya kangen sama temen2 lamanya, akhirnya dibuat agenda lain yaitu reuni kecil-kecilan.
Kami sempatkan untuk mengunjungi Pantai yang sekarang sudah terkenal bahkan sampai ke luar negeri. padahal dahulu sering kita sambangi kalo libur kantor (sabtu-minggu). berbekal makanan yang sudah disiapkan kami meluncur ke Pantai walaupun diiringi gerimis mengundang. Sesampainya di sana, anak kami pertama tak kuasa dengan jernihnya air laut dan putihnya pasir pantainya. Kami berdua bermain air dan pasir hingga lapar menjelang.
Kami juga terkesima dengan perkembangan kota terutama segi pariwisata dengan bermunculan beberapa hotel berbintang. kota berkembang pesat karena kebutuhan untuk melayani wisatawan yang berkunjung. tempat wisata juga banyak dan sudah ditata dan yang paling utama transportasi penerbangan kesana sudah beberapa kali untuk tiap harinya.
Kami sekeluarga puas dengan liburan ini lain kali kita coba untuk berlibur bersama di kota tujuan lain. perencanaan perlu dilakukan agar liburan bisa sukses dan sukses....

LEBARAN 1433 H

Lebaran tahun ini kami rayakan dengan anggota bari di keluarga kami yaitu anak kami terakhir yang masih berumur 8 bulan. Seperti biasa seperti tahun2 kemarin, lebaran selalu dengan mudik ke kampung halaman baik kampung halaman saya dan istri yaitu ke Pati dan Klaten. Rencana mudik telah kami susun jauh2 hari untuk mengunjungi dan bersilaturahmi dengan saudara yang ada di kampung. Tiket PP untuk mudik telah dibeli sebelum Romadhon. Untuk mudik kali ini kami menggunakan angkutan bus ke pati dan baliknya ke Jakarta memakai Kereta Api dari Klaten. Semua keperluan untuk mudik telah dipersiapkan mulai dari bekal kita dikampung sampai oleh2 buat keluarga dan tak lupa uang pecahan baru untuk dibagi-bagikan buat angpao. Jadwal mudik lebaran tahun ini adalah di Pati terlebih dahulu, kita berangkat dari Jakarta dengan Kereta Arga Muria tujuan Semarang, dan dilanjutkan dengan naik mobil ke Pati. Setelah berlebaran di Pati dengan berkunjung ke rumah saudara kami lanjutkan untuk bersilaturahmi ke Klaten. Kami menyewa mobil untuk keluarga berkunjung ke sana. Tujuan kami selain silaturahmi juga berwisata di Jogja. Karena jalanan macet, malam menjelang baru sampai ke Klaten dan Malam hari kami beserta keluarga Pati dan Klaten keliling kota Klaten dan berhenti di alun2 untuk mencari makan malam, akhirnya kami makan lesehan dengan menikmati seafood kaki lima.
Esuk harinya kami melanjutkan perjalanan ke Jogja dengan mengelilingi malioboro dan sudut-sudut kota sebelum akhirnya kami berhenti ditempat wisata Candi Prambanan untuk menikmati keelokan candi yang telah berpuluh2 bahkan ratus tahun berdiri. Anak-anak menikmati suasana tersebut dan sesekali berfoto dengan latar belakang candi. menjelang sore kami putuskan untuk balik karena keluarga Pati akan melanjutkan perjalanan jauh kembali ke kota yang terkenal dengan bandengnya. Kami menghabiskan liburan di Klaten sebelum kembali ke Jakarta dengan kereta.