Minggu, 27 Februari 2011

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam


Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) merupakan salah satu dana perimbangan yang termasuk komponen Transfer ke Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 dijelaskan bahwa Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa dana bagi hasil mengenal 2 prinsip yaitu by origin dan by realisasi, by origin yaitu daerah penghasil akan mendapatkan porsi yang lebih besar (daerah lain dalam satu provinsi hanya menerima pemerataan) sedangkan by realisasi yaitu penyaluran dana bagi hasil dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaannya. Dana Bagi Hasil sebenarnya ada 2 macam yaitu Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil SDA.
Cakupan DBH SDA terdiri dari :
1. DBH SDA Pertambangan Migas
2. DBH SDA Pertambangan Umum
3. DBH SDA Kehutanan
4. DBH SDA Perikanan
5. DBH SDA Pertambangan Panas Bumi (terbaru)
(porsi pembagian persentase tertera dalam UU 33 tahun 2004)
Pelaksanaan DBH SDA di Direktorat Dana perimbangan,DJPK sudah menginjak tahun ke-5 (mulai 2007), banyak permasalahan yang timbul pada awal2 pelaksanaanya tetapi sekarang sudah baik dalam pelaksanaannya. keberhasilan ini merupakan kontribusi juga dari kawan2 departemen teknis serta daerah penghasil yang mulai aktif salah satunya dalam penyampaian data.
Penetapan PMK
Setelah pagu alokasi disahkan dalam rapat paripurna DPR, menteri teknis menetapkan ketetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan untuk dana bagi hasil per daerah. berdasarkan PP 55/2005 SK daerah penghasil seharusnya paling lambat diterima oleh Kementerian Keuangan 60 hari sebelum tahun anggaran berjalan. kemudian berdasarkan SK tersebut, Kemen. Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi DBH-nya paling lambat 30 hari setelah SK diterima. PMK bukan angka yang akan diterima suatu daerah tetapi merupakan perkiraan yang akan digunakan sebagai dasar penyaluran Tw I dan II (sesuai PMK 126 Tahun 2010) dan yang akan menjadi hak daerah adalah realisasi penerimaan SDA-nya.
Penyaluran DBH
DBH SDA akan di salurkan per triwulan, triwulan I dan II besarnya sesuai PMK 126/2010 untuk masing jenis DBH SDA sedangkan triwulan III dan IV disalurkan berdasarkan realisasi sebelumnya dilakukan terlebih dahulu rekonsiliasi dengan daerah penghasil. Jika realisasi lebih kecil dari pada yang telah disalurkan triwulan I dan II maka terjadi lebih salur dengan demikian tidak ada penyaluran di triwulan III. dan terjadi penyaluran apabila realisasi lebih besar dari pada penyaluran triwulan I dan II yang berdasarkan PMK. untuk itu agar tidak terjadi lebih salur maka diperlukan perencanaan yang bagus dan bantuan daerah untuk penyampaian data kepada kementerian teknis selaku pengelola PNBP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar