Oleh : Irfan Sofi
Pelaksanaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang biasa kita sebut DAIS telah memasuki tahun ke-6 pelaksanaannya di tahun ini. DAIS pertama kali ada sejak Tahun 2013 sebagai tahun pertama pelaksanaan UU Nomor 13 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Alokasi DAIS dari APBN sebesar Rp231 miliar. Alokasi DAIS dari Pemerintah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, pada tahun 2018 DAIS telah mencapai Rp1 triliun atau sudah meningkat 332,17% dari pertama kali dianggarkan dalam APBN. Terlepas dari cukup tidaknya dana tersebut dalam rangka mendanai urusan keistimewaan yang menjadi kewenangan Provinsi DIY, paling tidak dalam usia lebih dari 5 (lima) tahun semestinya kebijakan tersebut sudah mampu menstimulus pengelolaan urusan keistimewaan menuju “Yogya Istimewa” sebagaimana semangat UU Nomor 13 Tahun 2012.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 lahir sebagai bentuk penegasan dan pengakuan Pemerintah atas nilai-nilai luhur dan istimewa yang dimiliki oleh masyarakat Yogyakarta dengan segala karakteristiknya. Hal ini sekaligus merupakan cerminan dari semangat Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Keistimewaan dalam konteks UU 13 tahun 2012 ini adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut UUD 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa (Pasal 1 Angka 2 UU 13 Tahun 2012). Kewenangan istimewa ini merupakan wewenang tambahan tertentu yang dimiliki oleh DIY selain wewenang yang telah ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Kewenangan yang termasuk dalam urusan keistimewaan meliputi 5 (lima) urusan yaitu: i). tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; ii). Kelembagaan Pemerintah DIY; iii). Kebudayaan; iv). Pertanahan; dan v). Tata Ruang. Inilah salah satu wujud dari pelaksanaan asimetris desentralization dalam tata pemerintahan di Indonesia saat ini di mana suatu wilayah/pemerintah daerah diberikan kewenangan lebih yang berbeda dengan daerah lain pada umumnya.
Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut berlandaskan asas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal. Oleh karena itu, dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis, substansi Keistimewaan DIY diletakkan pada tingkatan pemerintahan provinsi (Penjelasan UU 13 Tahun 2012).
Guna mewujudkan apa yang dicita-citakan melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana tersebut di atas, perlu didukung sebuah skema pendanaan dari Pemerintah yang sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat DIY itu sendiri sebagai perwujudan dari kedaulatan daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara (APBN) melalui DAIS. Sebagai konsekuensi dari transfer pendanaan tersebut, Pemerintah DIY memiliki tanggung jawab yang besar untuk dapat memastikan agar pengelolaan DAIS dapat berjalan secara efektif dan sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
EVALUASI DAIS 2013 - 2017
1. Perencanaan dan Penganggaran DAIS
Pelibatan stakeholder dimulai dari saat perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan DAIS. Unsur dari TAPD dan unsur teknis (OPD) bersinergi untuk melakukan perencanaan dengan memperhatikan juga aspirasi masyarakat yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Budaya dan lembaga lain. Usulan Kab./Kota hanya bisa mengikuti program/kegiatan yang sudah ada dalam RPJMD Provinsi karena keistimewaan ada di provinsi dan kesulitan untuk mengusulkan program/kegiatan baru yang benar-benar diperlukan sesuai kebutuhan serta karakteristik kab./kota. Khusus untuk urusan kebudayaan saat ini masih terfokus pada program/kegiatan yang berkaitan dengan seni peran. Pelaksanaan musrembangda yang dilakukan oleh Provinsi DIY untuk merencanakan program/kegiatan yang didanai dari DAIS dilakukan berbarengan dengan program/kegiatan yang didanai dari APBD murni atau belum terdapat musrembangda tersendiri khusus untuk DAIS.
2. Pengalokasian DAIS
Program/kegiatan dari DAIS sebagian besar dilaksanakan oleh Pemprov. DIY, hanya sebagian kecil program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kab./Kota. Hal ini dapat kita lihat pada pelaksanaan DAIS Tahun 2015, Prov. DIY mendapatkan porsi Rp443,38 miliar atau 80,99% sedangkan sisanya sebesar 19,01% dibagi untuk Kab./Kota. Bahkan untuk tahun 2016 jumlahnya berkurang untuk program dan kegiatannya dilakukan oleh Kab./Kota yaitu hanya 8,27% dari total Pagu DAIS sebesar Rp548,24 miliar.
Apabila kita lihat alokasi DAIS perurusan maka selama 5 tahun pelaksanaan DAIS, urusan kebudayaan mendapatkan porsi alokasi yang lebih besar dari pada keempat urusan yang lain yaitu sebesar 61,42% atau Rp1,62 triliun dari total Rp2,65 triliun. Disusul kemudian urusan tata ruang yaitu sebesar 34,95% atau sebesar Rp0,93 triliun. Tata ruang mendapatkan porsi kedua karena ada pengadaan tanah dan penyediaan lahan untuk penataan kawasan dalam rangka mendukung kawasan budaya. Besarnya anggaran DAIS yang dialokasikan di APBN sebagian besar masih untuk kegiatan non fisik serta untuk belanja aparat/pegawai dan belum kepada belanja yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Hal ini bisa kita lihat dalam program/kegiatan yang ada saat ini yaitu hampir sebagian besar berupa kegiatan workshop, focus group discussion, kajian, monitoring dan evaluasi dimana outputnya dalam bentuk laporan kegiatan.
Kegiatan yang berasal dari DAIS haruslah dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Ada beberapa kegiatan yang langsung dirasakan khususnya untuk abdi dalem. Tambahan penghasilan untuk abdi dalem Kraton Ngayogyakarta tahun 2017 dari yang paling besar yaitu untuk Sultan berjumlah Rp3.800.000,- perbulan dan yang paling kecil untuk jajar dengan jumlah perbulan Rp1.100.000,-. Honor tersebut diberikan kepada abdi dalem yang setiap hari bertugas di kraton. Untuk abdi dalem yang bertugas sesuai jadwal mendapatkan honor untuk paling kecil sebesar Rp125.000,-. Sedangkan untuk honor abdi dalem pada Kadipaten Pakualaman tahun 2017 dari yang paling besar mendapatkan Rp3.425.000,- perbulan dan yang paling kecil sejumlah Rp392.500,- perbulan.
3. Pelaksanaan dan Penggunaan DAIS
Pelaksana teknis DAIS urusan Kebudayaan pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 sebagain besar dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DIY yaitu sebesar 55,25% dan 50,00%. Sisanya dibagi antara SKPD Pemprov DIY lainnya dan SKPD yang ada di Kab./kota. Untuk tahun 2017 terdapat 21 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk urusan kebudayaan termasuk yang berada di Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota di DIY. Banyaknya PPK untuk urusan kebudayaan menjadi masalah koordinasi pencairan dana dari DAIS. Seperti contoh untuk pengajuan pencairan diperlukan beberapa kali koordinasi, apabila ada kesalahan administrasi dalam pengajuan berkas pertanggungjawaban maka diperlukan waktu untuk perbaikan berkas dari kab./kota ke ibukota provinsi. Selain itu pelaksana kegiatan di kabupaten/kota lebih mendahulukan melaksanakan kegiatan dari APBD murni daripada yang berasal dari DAIS.
Pelaksanaan DAIS sejak pertama kali dialokasikan pada Tahun 2013 sampai dengan saat ini menunjukkan kemajuan dalam pencapaian penyerapan maupun pencapaian outputnya. Pada awal pelaksanaan DAIS pada Tahun 2013 capaian penyerapan keuangan urusan kebudayaan hanya sebesar 22,50% dan penyerapan output atau fisik hanya sebesar 27,93%. Sedangkan untuk capaian penyerapan keuangan pada tahun 2016 untuk urusan kebudayaan sudah mencapai 94,67% dengan capaian fisik atau output mencapai 99,94%. Bahkan untuk urusan kelembagaan dua tahun terakhir mampu mencapai 100% untuk penyerapan outputnya.
Persentase Capaian Penyerapan Keuangan dan Output DAIS
Tahun 2013 – 2016
Barang hasil program atau kegiatan DAIS di Kab./Kota sampai saat ini belum ada kejelasan untuk pemeliharaan. Hal ini disebabkan barang tersebut masih milik Pemprov. DIY dan belum dilakukan pemindahtanganan atau dihibahkan kepada Pemkab./kota sehingga belum dapat dilakukan penganggaran untuk pemeliharaan oleh Pemkab./kota. Proses hibah BMD dari Provinsi kepada Kab./Kota belum direncanakan dengan baik.
PENUTUP
Besaran DAIS yang megalami kenaikan dalam segi jumlah dari tahun ke tahun harus dapat diikuti dengan pengelolaan yang lebih baik serta lebih dapat dinikmati pelaksanaannya secara nyata oleh masyarakat DIY. Masterplan penggunaan DAIS harus dirumuskan dengan baik dan lebih jelas atau fokus penggunaanya. Semoga dengan pengelolaan yang baik maka apa yang diinginkan yaitu “Yogja Istimewa” akan dapat terwujud.