MASIH PERLUKAH PINJAMAN DAERAH
Oleh Irfan Sofi
Data dari
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR)
menunjukkan bahwa saat ini masih ada
gap kekurangan pembiayaan pembangunan infrastruktur hingga sebesar Rp626
triliun. Selanjutnya berdasarkan
data Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia (MP3EI), kebutuhan pendanaan infrastruktur prioritas untuk
periode tahun 2016
– 2030 adalah
sebesar USD856,5 miliar. Dari jumlah
tersebut hanya sekitar 8% yang diperkirakan dapat didanai oleh Pemerintah baik
melalui Transfer ke Daerah ataupun Dekon dan TP dari Kementerian/Lembaga.
Besarnya kebutuhan pendanaan untuk infrastruktur
tersebut tentu tidak mungkin hanya mengandalkan Pemerintah Pusat melalui
alokasi anggaran di APBN. Pada Tahun
Anggaran 2017 (APBN-P), Pemerintah hanya
mampu mengalokasikan anggaran untuk pendanaan infrastruktur sebesar Rp387,3triliun dan untuk Tahun Anggaran 2018 bertambah
menjadi Rp410 triliun. Oleh karena
itu, dalam era desentralisasi fiskal seperti sekarang ini, pembangunan infrastruktur publik di daerah pada dasarnya menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah. Namun demikian, keinginan untuk membangun layanan publik yang baik
kadang kala terkendala oleh kemampuan Pemerintah
Daerah dalam menyediakan pendanaan untuk infrastruktur tersebut.
ANGGARAN INFRASTRUKTUR TAHUN 2015 - 2017
|
||||||
(triliun rupiah)
|
||||||
No
|
Uraian
|
2015
|
2015
|
2016
|
2016
|
2017
|
APBNP
|
REALISASI
|
APBN
|
APBNP
|
APBN
|
||
I.
|
Infrastruktur Ekonomi
|
280,3
|
247,4
|
302,6
|
307,1
|
377,8
|
1.
|
Melalui K/L
|
196,8
|
170,3
|
165,5
|
151,2
|
153,7
|
2.
|
Melalui Non K/L
|
6,8
|
4
|
5,3
|
5,3
|
2,6
|
3.
|
Melalui Transfer Daerah
|
41
|
39,1
|
83,4
|
88
|
183,7
|
4.
|
Melalui Pembiayaan
|
35,7
|
34,1
|
48,3
|
62,1
|
37,8
|
II.
|
Infrastruktur Sosial
|
6,3
|
5,8
|
6,5
|
5,7
|
5,5
|
III.
|
Dukungan Infrastruktur
|
3,7
|
2,9
|
4,4
|
4,2
|
4,1
|
Jumlah
|
290,3
|
256,1
|
313,5
|
317,1
|
387,3
|
Sumber
: DJPK - Kemenkeu
Saat ini Pemerintah
Daerah banyak yang mengajukan pinjaman untuk pembiayaan pembangunan
infrastruktur di daerah. Hal ini terlihat dari banyaknya permintaan pengajuan
pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri dan permintaan ijin pelampauan defisit
APBD kepada Menteri Keuangan. Kebutuhan akan pembangunan infrastruktur yang
besar di daerah tidak diikuti oleh kemampuan daerah untuk membiayai dari
APBD-nya. Transfer ke Daerah yang untuk sebagian besar daerah sebagai salah
satu sumber pendapatan utama mengalami penurunan yang sangat signifikan
khususnya daerah penghasil Sumber Daya Alam. Agar supaya pendanaan untuk
pembiayaan infrastruktur tidak lagi tergantung pada Transfer ke Daerah maka
alternatif pendanaan yang berasal dari Pinjaman Daerah menjadi salah satu
solusinya.
Berdasarkan
data APBD Tahun 2017 agregat seluruh Indonesia, diketahui besaran porsi belanja
pegawai serta belanja barang dan jasa telah mencapai 58% dari jumlah APBD. Sedangkan
untuk porsi belanja modal hanya sebesar 20% dan belanja lain-lain sebesar 22%.
Porsi belanja modal yang mencapai 20% dari keseluruhan pagu yang ada di APBD
tidak semuanya digunakan untuk belanja infrastruktur fisik. Untuk meningkatkan
porsi belanja infrastruktur dalam APBD, Pemerintah telah membuat kebijakan agar
Provinsi/Kabupaten/Kota mengalokasikan 25% dari Dana Transfer Umum (Dana
Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil) yang diterima setelah dikurangi Alokasi Dana
Desa (ADD) untuk belanja infrastruktur.
PINJAMAN DAERAH SEBAGAI SALAH SATU INSTRUMEN PEMBIAYAAN DAERAH
Pinjaman daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan
bagi Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang
mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat bernilai uang
dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali (Pasal 1 Angka 1 PP
Nomor 30 Tahun 2011).
Pinjaman Daerah dapat digunakan untuk menutup kekurangan arus
kas daerah, membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan, atau
membiayai kegiatan investasi berupa pengadaan prasarana dan/atau sarana daerah
yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat maupun menghasilkan
penerimaan bagi APBD. Bagi pemerintah
daerah yang akan melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan
meningkatkan daya saing daerah, pinjaman daerah dapat menjadi salah satu
alternatif pembiayaan. Namun demikian, dalam melakukan pinjaman Pemerintah Daerah harus dapat memperhitungkan
risiko yang mungkin timbul, memperhatikan asas kecermatan dan kehati-hatian serta melakukan
pengelolaan pinjaman secara profesional dan akuntabel.
Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
telah mengatur sumber-sumber
pinjaman daerah, yaitu:
1)
Pemerintah
Pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah berasal dari APBN
termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan pinjaman dalam negeri, dan/atau
penerusan pinjaman luar negeri.
2)
Pemerintah
Daerah lain
Pemerintah
Daerah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah lain.
3)
Lembaga
Keuangan Bank
Pemerintah
Daerah untuk menutup kekurangan arus kas di daerah biasanya melakukan pinjaman
ke perbankan daerah (biasanya Bank Pembangunan Daerah).
4)
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Salah satu
Lembaga keuangan Bukan Bank yang memberikan fasilitas pinjaman kepada daerah
yaitu PT. Sarana Multi Infrastruktur.
5)
Masyarakat.
Pinjaman yang bersumber dari masyarakat dapat berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui pasar
modal.
Manfaat
penggunaan Pinjaman Daerah sebagai sumber pembiayaan infrastruktur di daerah
antara lain :
1)
Infrastruktur
publik dapat segera dibangun lebih cepat sehingga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Apabila melalui penganggaran yang dilakukan
secara multiyears dalam APBD akan
memerlukan waktu lebih lama atau yan melalui mekanisme penyisihan dalam APBD
dalam Dana Cadangan.
2)
Dapat meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD) dengan
memperoleh penerimaan dari proyek-proyek
infrastruktur pelayanan publik yang bersifat menghasilkan penerimaan.
3)
Dapat menumbuhkan pusat ekonomi baru di daerah yang akan memberikan multiplayer effect terhadap pertumbuhan ekonomi sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah.
4)
Kepercayaan publik atau masyarakat akan meningkat
apabila daerah berhasil menyelesaikan pembayaran pinjaman dengan baik.
PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PT. SMI
PT. Sarana Multi
Infrastruktur (PT. SMI)
merupakan Lembaga Keuangan Non-Bank
yang berbadan hukum milik negara
(BUMN) di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk pada tanggal 26 Februari
2009 dengan tugas khusus yaitu mendukung
agenda pengembangan infrastruktur di Indonesia. Sebagai Lembaga
Keuangan Non-Bank,
maka kegiatan pembiayaan merupakan salah satu aktivitas inti dari perseroan. Dalam kaitan dengan kebutuhan pendanaan
infrastruktur di daerah, PT. SMI menjadi salah satu sumber penyedia dana
pinjaman daerah yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
Seiring dengan berjalannya waktu dan melihat tingginya
kebutuhan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur di daerah serta besarnya
kapasitas pendanaan yang dimilki PT. SMI, secara khusus PT. SMI diberikan
mandat dan keleluasaan oleh Pemerintah untuk memberikan dukungan kepada
Pemerintah Daerah dalam hal pembiayaan proyek Infrastruktur hal ini
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 tentang
Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Pusat dalam Pusat Investasi
Pemerintah (PIP) menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Pembiayaan tersebut mencakup proyek-proyek
infrastruktur pelayanan publik yang bersifat menghasilkan penerimaan (revenue generating project), maupun
proyek infrastruktur yang tidak menghasilkan penerimaan ke APBD (non-revenue generating project),
sepanjang keduanya memiliki manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat. Proyek-proyek
yang dapat dibiayai oleh PT. SMI antara lain pasar, jalan dan jembatan,
ketenagalistrikan, air minum, transportasi, sekolah, rumah sakit, irigasi,
pariwisata, pembangunan kawasan, manajemen persampahan dan pengelolaan limbah.
Sebagian besar proyek yang mendapatkan pembiayaan dari PT. SMI berada di luar
Jawa utamanya Indonesia Bagian Tengah dan Indonesia Bagian Timur (68,42%) serta
diperuntukan untuk sektor diluar pendidikan dan kesehatan yang sudah mendapatkan
porsi lebih besar di APBN dan APBD dari pada sektor-sektor yang lain.
Prosedur Pinjaman
Daerah yang bersumber dari PT. SMI
diawali dengan inisiasi Pemda untuk mengajukan pinjaman kepada PT. SMI
dengan dilampiri berkas persyaratan termasuk surat persetujuan dari DPRD.
Selanjutnya PT. SMI melakukan serangkaian kegiatan dimulai dari pemeriksaan
berkas, melakukan site visit untuk
mengecek langsung lokasi proyek yang akan dibiayai, serta melakukan analisa
kelayakan. Proses permintaan pertimbangan kepada Mendagri atas pinjaman yang
diajukan tetap dilakukan bersamaan dengan kegiatan tersebut. Selanjutnya
apabila pinjaman tersebut melampaui defisit APBD maka perlu mengajukan ijin
pelampauan defisit kepada Menteri Keuangan. Proses dari mulai inisiasi usulan
dari Pemda diterima sampai dengan disetujui atau ditolak pinjaman tersebut
diperlukan waktu paling lama 40 hari kerja sesuai dengan PMK Nomor
174/PMK.08/2016.
Prosedur Pinjaman Daerah dari PT SMI
Sumber : PT SMI
Pemerintah
juga telah memberikan jaminan atas pinjaman oleh Pemda yang dilakukan oleh PT.
SMI yaitu dengan telah terbitnya PMK Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian
Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah. Resiko gagal
bayar (default) terhadap pinjaman
yang diberikan kepada Pemda harus diperhitungkan dan perlu dikelola atau
dimitigasi dengan baik. Berdasarkan PMK tersebut, Pemerintah akan melakukan intercept melalui pemotongan DAU
dan/atau DBH bagi Pemda yang gagal bayar.
Untuk melaksanakan
intercept tersebut, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan
2 (dua) paket peraturan yaitu
1)
PMK Nomor 121/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil; dan
2)
PMK Nomor 125/PMK.08/2017 Tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
PORTFOLIO PT. SMI PER 30 JUNI 2017
No
|
Nama Daerah
|
Lunas
|
Existing
|
Signing dan menuju perjanjian
|
Offering Letter
|
1
|
Kab. Lombok Tengah
|
Jalan
|
|||
2
|
Kab. Kolaka Utara
|
Jalan
|
Jalan
|
||
3
|
Kota Padang
|
RSUD
|
|||
4
|
Kab. Pesisir Selatan
|
RSUD
|
|||
5
|
Kota Bandar Lampung
|
Jalan I
|
Jalan II, III
|
||
6
|
Kab. Lampung Selatan
|
Jalan
|
|||
7
|
Kab. Temanggung
|
Pasar
|
|||
8
|
Kab. Bangkalan
|
RSUD
|
|||
9
|
Kab. Gianyar
|
RSUD
|
|||
10
|
Kab. Karangasem
|
RSUD, Pasar
|
|||
11
|
Kab. Lombok Timur
|
Pasar
|
|||
12
|
Prov. Sulawesi Selatan
|
Jalan
|
|||
13
|
Kab. Bulukumba
|
RSUD
|
|||
14
|
Kab. Muna
|
RSUD
|
|||
15
|
Kab. Buton
|
Jalan
|
|||
16
|
Kab. Boalemo
|
Jalan
|
|||
17
|
Kota Gorontalo
|
Terminal
|
|||
18
|
Prov. Sulawesi Barat
|
RSUD
|
|||
19
|
Kota Palu
|
RSUD
|
|||
20
|
Kab. Konawe
|
RSUD
|
|||
21
|
Prov. Sulawesi Tenggara
|
RSUD, Jalan I,II
|
|||
22
|
Kab. Halmahera Selatan
|
Jalan
|
|||
23
|
Kab. Tapanuli Utara
|
Pasar
|
|||
24
|
Prov. Sumatera Barat
|
Irigasi
|
|||
25
|
Kab. Tulang Bawang Barat
|
Jalan
|
|||
26
|
Prov. Lampung
|
Jalan
|
|||
27
|
Kab. Tabanan
|
RSUD
|
|||
28
|
Kab. Kutai Kartanegara
|
Jalan
|
|||
29
|
Kab. Penajam paser Utara
|
Jalan
|
|||
30
|
Prov. Kaltara
|
RSUD
|
|||
31
|
Prov. Papua
|
RSUD
|
|||
32
|
Kab. Jayapura
|
Jalan
|
Sumber : PT. SMI
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut