Senin, 28 Januari 2019



MASIH PERLUKAH PINJAMAN DAERAH







Oleh Irfan Sofi




Pada masa pemerintahan Jokowi - JK saat ini, isu kesenjangan infrastruktur di Indonesia sangat menguat dan diangkat sebagai salah satu tantangan yang harus segera dijawab untuk mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Hal ini didasari pada bukti bahwa jika investasi infrastruktur dilaksanakan secara berkesinambungan, maka hal itu akan membawa dampak signifikan pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan prospek pertumbuhan jangka panjang Indonesia. Menurut prediksi McKinsey & Company, Indonesia membutuhkan suntikan investasi setidaknya USD600 miliar dalam 10 tahun mendatang. Faktanya, dalam satu dekade terakhir, investasi infrastruktur menurun cukup tajam, berkisar antara 3% – 4% dari PDB, akibatnya Indonesia setidaknya kehilangan 1% dari laju pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya (World Bank). Hasil kajian yang sama dari Tim Asistensi Menteri Keuangan Bidang Desentralisasi Fiskal Tahun 2013, dengan kebutuhan pendanaan infrastruktur di Indonesia adalah 10% dari Produk Domestik Bruto, maka diperlukan sumber pembiayaan lain sebesar 3%-4% dari PDB.
Data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) menunjukkan bahwa saat ini masih ada gap kekurangan pembiayaan pembangunan infrastruktur hingga sebesar Rp626 triliun. Selanjutnya berdasarkan data Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), kebutuhan pendanaan infrastruktur prioritas untuk periode tahun 2016 2030 adalah sebesar USD856,5 miliar. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 8% yang diperkirakan dapat didanai oleh Pemerintah baik melalui Transfer ke Daerah ataupun Dekon dan TP dari Kementerian/Lembaga.
Besarnya kebutuhan pendanaan untuk infrastruktur tersebut tentu tidak mungkin hanya mengandalkan Pemerintah Pusat melalui alokasi anggaran di APBN. Pada Tahun Anggaran 2017 (APBN-P), Pemerintah hanya mampu mengalokasikan anggaran untuk pendanaan infrastruktur sebesar Rp387,3triliun dan untuk Tahun Anggaran 2018 bertambah menjadi Rp410 triliun. Oleh karena itu, dalam era desentralisasi fiskal seperti sekarang ini, pembangunan infrastruktur publik di daerah pada dasarnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Namun demikian, keinginan untuk membangun layanan publik yang baik kadang kala terkendala oleh kemampuan Pemerintah Daerah dalam menyediakan pendanaan untuk infrastruktur tersebut.
ANGGARAN INFRASTRUKTUR TAHUN 2015 - 2017
(triliun rupiah)
No
Uraian
2015
2015
2016
2016
2017
APBNP
REALISASI
APBN
APBNP
APBN
I.
Infrastruktur Ekonomi
280,3
247,4
302,6
307,1
377,8
1.
Melalui K/L
196,8
170,3
165,5
151,2
153,7
2.
Melalui Non K/L
6,8
4
5,3
5,3
2,6
3.
Melalui Transfer Daerah
41
39,1
83,4
88
183,7
4.
Melalui Pembiayaan
35,7
34,1
48,3
62,1
37,8
II.
Infrastruktur Sosial
6,3
5,8
6,5
5,7
5,5
III.
Dukungan Infrastruktur
3,7
2,9
4,4
4,2
4,1
Jumlah

290,3
256,1
313,5
317,1
387,3
Sumber : DJPK - Kemenkeu
Saat ini Pemerintah Daerah banyak yang mengajukan pinjaman untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di daerah. Hal ini terlihat dari banyaknya permintaan pengajuan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri dan permintaan ijin pelampauan defisit APBD kepada Menteri Keuangan. Kebutuhan akan pembangunan infrastruktur yang besar di daerah tidak diikuti oleh kemampuan daerah untuk membiayai dari APBD-nya. Transfer ke Daerah yang untuk sebagian besar daerah sebagai salah satu sumber pendapatan utama mengalami penurunan yang sangat signifikan khususnya daerah penghasil Sumber Daya Alam. Agar supaya pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur tidak lagi tergantung pada Transfer ke Daerah maka alternatif pendanaan yang berasal dari Pinjaman Daerah menjadi salah satu solusinya.
Berdasarkan data APBD Tahun 2017 agregat seluruh Indonesia, diketahui besaran porsi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa telah mencapai 58% dari jumlah APBD. Sedangkan untuk porsi belanja modal hanya sebesar 20% dan belanja lain-lain sebesar 22%. Porsi belanja modal yang mencapai 20% dari keseluruhan pagu yang ada di APBD tidak semuanya digunakan untuk belanja infrastruktur fisik. Untuk meningkatkan porsi belanja infrastruktur dalam APBD, Pemerintah telah membuat kebijakan agar Provinsi/Kabupaten/Kota mengalokasikan 25% dari Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil) yang diterima setelah dikurangi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk belanja infrastruktur.
PINJAMAN DAERAH SEBAGAI SALAH SATU INSTRUMEN PEMBIAYAAN DAERAH
Pinjaman daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali (Pasal 1 Angka 1 PP Nomor 30 Tahun 2011).
Pinjaman Daerah dapat digunakan untuk menutup kekurangan arus kas daerah, membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan, atau membiayai kegiatan investasi berupa pengadaan prasarana dan/atau sarana daerah yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat maupun menghasilkan penerimaan bagi APBD. Bagi pemerintah daerah yang akan melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing daerah, pinjaman daerah dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan. Namun demikian, dalam melakukan pinjaman Pemerintah Daerah harus dapat memperhitungkan risiko yang mungkin timbul, memperhatikan asas kecermatan dan kehati-hatian serta melakukan pengelolaan pinjaman secara profesional dan akuntabel.
Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah telah mengatur sumber-sumber pinjaman daerah, yaitu:
1)        Pemerintah
Pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan pinjaman dalam negeri, dan/atau penerusan pinjaman luar negeri.
2)        Pemerintah Daerah lain
Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah lain.
3)        Lembaga Keuangan Bank
Pemerintah Daerah untuk menutup kekurangan arus kas di daerah biasanya melakukan pinjaman ke perbankan daerah (biasanya Bank Pembangunan Daerah).
4)        Lembaga Keuangan Bukan Bank
Salah satu Lembaga keuangan Bukan Bank yang memberikan fasilitas pinjaman kepada daerah yaitu PT. Sarana Multi Infrastruktur.
5)        Masyarakat.
Pinjaman yang bersumber dari masyarakat dapat berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.
Manfaat penggunaan Pinjaman Daerah sebagai sumber pembiayaan infrastruktur di daerah antara lain :
1)        Infrastruktur publik dapat segera dibangun lebih cepat sehingga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Apabila melalui penganggaran yang dilakukan secara multiyears dalam APBD akan memerlukan waktu lebih lama atau yan melalui mekanisme penyisihan dalam APBD dalam Dana Cadangan.
2)        Dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memperoleh penerimaan dari proyek-proyek infrastruktur pelayanan publik yang bersifat menghasilkan penerimaan.
3)        Dapat menumbuhkan pusat ekonomi baru di daerah yang akan memberikan multiplayer effect terhadap pertumbuhan ekonomi sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah.
4)        Kepercayaan publik atau masyarakat akan meningkat apabila daerah berhasil menyelesaikan pembayaran pinjaman dengan baik.
PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PT. SMI
PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) merupakan Lembaga Keuangan Non-Bank yang berbadan hukum milik negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk pada tanggal 26 Februari 2009 dengan tugas khusus yaitu mendukung agenda pengembangan infrastruktur di Indonesia. Sebagai Lembaga Keuangan Non-Bank, maka kegiatan pembiayaan merupakan salah satu aktivitas inti dari perseroan. Dalam kaitan dengan kebutuhan pendanaan infrastruktur di daerah, PT. SMI menjadi salah satu sumber penyedia dana pinjaman daerah yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
Seiring dengan berjalannya waktu dan melihat tingginya kebutuhan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur di daerah serta besarnya kapasitas pendanaan yang dimilki PT. SMI, secara khusus PT. SMI diberikan mandat dan keleluasaan oleh Pemerintah untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam hal pembiayaan proyek Infrastruktur hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Pusat dalam Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Pembiayaan tersebut mencakup proyek-proyek infrastruktur pelayanan publik yang bersifat menghasilkan penerimaan (revenue generating project), maupun proyek infrastruktur yang tidak menghasilkan penerimaan ke APBD (non-revenue generating project), sepanjang keduanya memiliki manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat. Proyek-proyek yang dapat dibiayai oleh PT. SMI antara lain pasar, jalan dan jembatan, ketenagalistrikan, air minum, transportasi, sekolah, rumah sakit, irigasi, pariwisata, pembangunan kawasan, manajemen persampahan dan pengelolaan limbah. Sebagian besar proyek yang mendapatkan pembiayaan dari PT. SMI berada di luar Jawa utamanya Indonesia Bagian Tengah dan Indonesia Bagian Timur (68,42%) serta diperuntukan untuk sektor diluar pendidikan dan kesehatan yang sudah mendapatkan porsi lebih besar di APBN dan APBD dari pada sektor-sektor yang lain.
Prosedur Pinjaman Daerah yang bersumber dari PT. SMI  diawali dengan inisiasi Pemda untuk mengajukan pinjaman kepada PT. SMI dengan dilampiri berkas persyaratan termasuk surat persetujuan dari DPRD. Selanjutnya PT. SMI melakukan serangkaian kegiatan dimulai dari pemeriksaan berkas, melakukan site visit untuk mengecek langsung lokasi proyek yang akan dibiayai, serta melakukan analisa kelayakan. Proses permintaan pertimbangan kepada Mendagri atas pinjaman yang diajukan tetap dilakukan bersamaan dengan kegiatan tersebut. Selanjutnya apabila pinjaman tersebut melampaui defisit APBD maka perlu mengajukan ijin pelampauan defisit kepada Menteri Keuangan. Proses dari mulai inisiasi usulan dari Pemda diterima sampai dengan disetujui atau ditolak pinjaman tersebut diperlukan waktu paling lama 40 hari kerja sesuai dengan PMK Nomor 174/PMK.08/2016.
Prosedur Pinjaman Daerah dari PT SMI
Sumber : PT SMI
Pemerintah juga telah memberikan jaminan atas pinjaman oleh Pemda yang dilakukan oleh PT. SMI yaitu dengan telah terbitnya PMK Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah. Resiko gagal bayar (default) terhadap pinjaman yang diberikan kepada Pemda harus diperhitungkan dan perlu dikelola atau dimitigasi dengan baik. Berdasarkan PMK tersebut, Pemerintah akan melakukan intercept melalui pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Pemda yang gagal bayar.
Untuk melaksanakan intercept tersebut, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan 2 (dua) paket peraturan yaitu           
1)             PMK Nomor 121/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil; dan
2)             PMK Nomor 125/PMK.08/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
PORTFOLIO PT. SMI PER 30 JUNI 2017
No
Nama Daerah
Lunas
Existing
Signing dan menuju perjanjian
Offering Letter
1
Kab. Lombok Tengah
Jalan



2
Kab. Kolaka Utara
Jalan


Jalan
3
Kota Padang

RSUD


4
Kab. Pesisir Selatan

RSUD


5
Kota Bandar Lampung

Jalan I
Jalan II, III

6
Kab. Lampung Selatan

Jalan


7
Kab. Temanggung

Pasar


8
Kab. Bangkalan

RSUD


9
Kab. Gianyar

RSUD


10
Kab. Karangasem

RSUD, Pasar


11
Kab. Lombok Timur

Pasar


12
Prov. Sulawesi Selatan

Jalan


13
Kab. Bulukumba

RSUD


14
Kab. Muna

RSUD


15
Kab. Buton

Jalan


16
Kab. Boalemo

Jalan


17
Kota Gorontalo

Terminal


18
Prov. Sulawesi Barat

RSUD


19
Kota Palu

RSUD


20
Kab. Konawe

RSUD


21
Prov. Sulawesi Tenggara

RSUD, Jalan I,II


22
Kab. Halmahera Selatan

Jalan


23
Kab. Tapanuli Utara



Pasar
24
Prov. Sumatera Barat



Irigasi
25
Kab. Tulang Bawang Barat



Jalan
26
Prov. Lampung



Jalan
27
Kab. Tabanan



RSUD
28
Kab. Kutai Kartanegara



Jalan
29
Kab. Penajam paser Utara



Jalan
30
Prov. Kaltara



RSUD
31
Prov. Papua



RSUD
32
Kab. Jayapura



Jalan
Sumber : PT. SMI


1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus